Komisi V Dukung Kemenhub Capai WTP

14-06-2012 / KOMISI V

            Komisi V DPR RI mendukung Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan laporan keuangannya dengan memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

            Untuk memperoleh predikat dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menuju WTP ini merupakan tantangan bagi menteri, namun Komisi V DPR optimis menteri dapat mencapainya.

            Dukungan ini disampaikan sejumlah Anggota Komisi V DPR dalam rapat kerja dengan Menteri Perhubungan dan jajarannya, Kamis (14/6) yang dipimpin Ketua Komisi V DPR Yasti Soepredjo Mokoagow.   

            Anggota Komisi V DPR Yoseph Umar Hadi mengatakan, untuk mengangkat laporan keuangan kementerian ini dari WDP menjadi WTP rasanya tidak terlalu berat bagi menteri. Karena biasanya di kementerian/lembaga yang lain, WDP ini lebih banyak karena masalah aset.

“Hampir seluruh kementerian/lembaga masalah aset saja, sehingga BPK menilai WDP,” kata Yoseph.

Namun untuk Kementerian Perhubungan, masalah aset ini tidak menjadi persoalan, hanya ada sedikit aset. Kalau bisa dibenahi dengan baik penataan aset ini, dia yakin tinggal selangkah lagi menuju predikat WTP.

Apalagi dalam paparan yang disampaikan menteri, terjadi peningkatan pencatatan aset yang cukup baik hampir Rp 140 triliun aset Kementerian Perhubungan,  semakin lama akan semakin besar.

Administrasi manajemen penataan aset ini harus betul-betul mendapatkan perhatian dari menteri, dan perlu ada lembaga khusus yang menangani.  

            Dalam kesempatan tersebut Yoseph juga mengatakan, kepemimpinan menteri tinggal dua tahun lagi. Menurut Yoseph, masyarakat akan menilai berhasil kepemimpinan menteri jika memenuhi lima kriteria.

Salah satu kriteria adalah mampu mencapai penilaian dari BPK Wajar Tanpa Pengecualian. Ke empat kriteria lainnya adalah, penyerapan semakin mendekati angka 100 persen dari tahun ke tahun, belanja modal dan proyek-proyek bisa langsung dimanfaatkan untuk masyarakat terutama pelayanan transportasi, masalah penataan aset yang dimiliki Kementerian Perhubungan dan masalah berkurangnya kecelakaan.

“Jika ke lima hal ini menunjukkan penilaian yang bagus, maka kinerja kementerian  di mata masyarakat berhasil, saya kira ini menjadi tantangan menteri dan kita mendukung untuk sampai ke sana,” kata Yoseph.

Sementara Anggota Komisi V lainnya Malkan Amin mengatakan, sebagai mitra kerja Komisi V DPR, peningkatan predikat WTP ini akan menjadi kado menjelang dua tahun Dewan mengakhiri masa tugasnya.

Malkan yakin, kementerian ini mampu mencapainya, apalagi didukung dengan sumber daya manusia yang handal di kementerian ini. Karena Malkan melihat di kementerian/lembaga lainnya tidak didukung SDM sehandal kementerian ini, tapi dia mendapatkan predikat WTP.

Tentunya, kata Malkan, kita harus mencari apa kekurangan dari kementerian ini sehingga ke depan dapat memperoleh WTP.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan mengatakan, BPK telah memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap laporan keuangan Kementerian Perhubungan tahun 2011 dengan pengecualian pada aset tetap konstruksi dalam pengerjaan, piutang PNBP, Kas pada Badan Layanan Umum dan utang kepada pihak ke tiga.

Laporan keuangan disusun secara berjenjang mulai dari Kantor/Satker sampai dengan menjadi laporan keuangan tingkat kementerian negara/lembaga yang dibuat setiap periode triwulan mulai dari Triwulan I, Semester I, Triwulan III dan Tahunan.

Mangindaan menambahkan, temuan BPK atas laporan keuangan Kementerian Perhubungan diklasifikasikan menjadi tiga yaitu, koreksi atas penyajian laporan keuangan, sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Temuan koreksi atas penyajian laporan keuangan, katanya, telah ditindaklanjuti dalam laporan keuangan Kementerian Perhubungan Tahun 2011 (Audited) dan telah disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Ketua BPK pada tanggal 7 Mei 2012.

Adapun terkait dengan temuan yang bersifat antar instansi atau berhubungan dengan pihak eksternal (PT Pertamina, PT Pelni, PT Pelindo (terkait piutang), PT INKA, PT LEN dan PT Pindad (terkait repowering), Kementerian Keuangan (terkait aset) dan sebagainya) BPK bersedia menjadi mediator untuk menyelesaikan temuan-temuan tersebut.

Diharapkan langkah-langkah tersebut dapat mengoptimalkan peningkatan kualitas laporan keuangan Kementerian Perhubungan Tahun 2012 untuk mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian. (tt)   foto:wy/parle

 

 

           

 

 

           

 

 

 

 

 

BERITA TERKAIT
Roberth Rouw Soroti Efisiensi BUMN dan Infrastruktur Bandara Halim
04-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Roberth Rouw melakukan kunjungan kerja ke Bandara Halim Perdanakusuma untuk meninjau...
Musa Rajekshah Soroti Masalah Kenaikan Tarif Layanan dan Pengembangan Pelabuhan
04-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Musa Rajekshah mengungkapkan beberapa persoalan terkait sektor pelabuhan yang hingga kini masih...
Kemhub Harus Maksimalkan Potensi PNBP Perhubungan Laut
04-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Danang Wicaksana Sulistya, meminta Kementerian Perhubungan untuk memaksimalkan potensi Penerimaan Negara Bukan...
Lasarus: Digitalisasi Pelabuhan Tanjung Priok Efektif Tingkatkan PNBP
04-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Tim Kunjungan Lapangan Komisi V DPR RI ke Pelabuhan Tanjung Priok, Lasarus, mengapresiasi penerapan sistem manajemen...